Konyol! 2 Mahasiswa UINSA Curi 3 Proyektor saat Ruang Kuliah Sepi
Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Mereka melakukan pencurian pertama pada Senin (10/10/2022), dan Senin (17/10/2022). Keduanya saat itu menjalani perkuliahan di ruang kelas 201 gedung E1 lantai 2 UINSA. Dua mahasiswa itu kemudian saling berbagi tugas sesuai kemampuan masing-masing.
Bryan bertugas berjaga di luar ruangan dan mengawasi situasi sekitar. Sementara Ronggo bertugas mencuri. Dia masuk ke ruang kelas yang sudah sepi dan langsung mencongkel proyektor yang terpasang di dinding menggunakan obeng. Setelah itu, proyektor curian itu dimasukkan ke tas ransel dan langsung dibawa kabur.
Mereka lantas menjual hasil curian secara online dan terjual seharga Rp850.000. Sepekan kemudian, keduanya mencuri dua proyektor sekaligus dan kembali menjualnya seharga Rp2 juta. "Uang hasil penjualan saya pakai untuk membeli kuota internet. Saya menyesal Yang Mulia," kata Bryan saat sidang di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Gempa Berpusat di Darat Magnitudo 4,0 Guncang Bandung
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa beraksi setelah proses perkuliahan selesai dan ketika dosen dan semua teman-teman mahasiswanya sudah pulang. "Prroyektor hasil curian itu dijual oleh kedua terdakwa itu secara daring," kata Damang.
Menanggapi kasus pencurian tersebut, Koordinator Bidang Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas (KKH), UINSA Ahmad Firdausi menyatakan, kampus akan melakukan evaluasi. Terutama di bidang keamanan. UINSA, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada siapapun. Terlebih kepada mahasiswa.
Bryan bertugas berjaga di luar ruangan dan mengawasi situasi sekitar. Sementara Ronggo bertugas mencuri. Dia masuk ke ruang kelas yang sudah sepi dan langsung mencongkel proyektor yang terpasang di dinding menggunakan obeng. Setelah itu, proyektor curian itu dimasukkan ke tas ransel dan langsung dibawa kabur.
Mereka lantas menjual hasil curian secara online dan terjual seharga Rp850.000. Sepekan kemudian, keduanya mencuri dua proyektor sekaligus dan kembali menjualnya seharga Rp2 juta. "Uang hasil penjualan saya pakai untuk membeli kuota internet. Saya menyesal Yang Mulia," kata Bryan saat sidang di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Gempa Berpusat di Darat Magnitudo 4,0 Guncang Bandung
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa beraksi setelah proses perkuliahan selesai dan ketika dosen dan semua teman-teman mahasiswanya sudah pulang. "Prroyektor hasil curian itu dijual oleh kedua terdakwa itu secara daring," kata Damang.
Menanggapi kasus pencurian tersebut, Koordinator Bidang Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas (KKH), UINSA Ahmad Firdausi menyatakan, kampus akan melakukan evaluasi. Terutama di bidang keamanan. UINSA, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada siapapun. Terlebih kepada mahasiswa.
Lihat Juga :