Apin BK Tegaskan Kapolda Sumut Tidak Terlibat Konsorsium 303

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:19 WIB
loading...
Apin BK Tegaskan Kapolda...
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berbicara dengan Apin BK saat penyerahan seluruh berkas perkara judi online ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (26/1/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MEDAN - Bos judi online Apin BK menegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak tidak terlibat dalam konsorsium 303. Hal iru disampaikan Apin BK saatPolda Sumut menyerahkan seluruh berkas perkara tersangka Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (26/1/2023).

Penyidik Polda Sumut juga menyerahkan seluruh aset Apin BK hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian Rp157 miliar.
“Tidak terlibat (Kapolda Sumut). Itu yang menghembuskan orang lain, bukan saya,” kata Apin BK saat ditanya Panca soal keterlibatan Panca dalam Konsorsium 303.

Panca mengatakan, Apin BK akan menjalani rangkaian proses hukum atas kasus judi online di persidangan. Jenderal bintang dua itu meminta Apin BK mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin, Konsorsium 303 itu fitnah," tegasnya.

Panca kembali menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam Konsorsium 303 dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu. Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU, lanjut Panca, ini membuktikan dirinya tidak pernah terlibat Konsorsium 303.

“Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK. Itu fitnah yang sungguh keji. Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)