DPR: Program Stimulus COVID-19 untuk UMKM dan Kelompok Rentan Harus Segera Dilakukan
Selasa, 28 April 2020 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya juga mendorong penyaluran Bansos, baik PKH, BPNT, Bantuan Sembako, BLT Dana Desa dan lainnya segera dilakukan dengan administrasi yang mudah, distribusi yang baik, dan tepat.
"Karena rakyat sudah tidak dapat menunggu lagi, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran," ucapnya.
Bagi dunia bisnis, kata Andreas, setidaknya ada empat biaya besar bagi dunia bisnis dan industri yang perlu diperhatikan agar industri tidak cepat kolaps: (1) tenaga kerja, (2) utilitas dan sewa, (3) pajak dan retribusi daerah, dan (4) utang dan bunga pinjaman.
"Pemerintah perlu melanjutkan stimulus bagi industri, terutama menengah kecil agar likuiditas pekerja tetap terjaga, di antaranya perluasan sektor yang mendapat relaksasi PPh 21, PPh 22, PPh 25, PPh atas sewa, dan pembebasan PPN (dalam kurun 6 bulan)," cetusnya.
"Dan segera mengeluarkan stimulus untuk restrukturisasi utang pelaku usaha menengah bawah dan warga rentan yang terdampak. Terhadap penundaan angsuran program kredit UMI dan KUR, perlu dipercepat implementasi dan standardisasi pelaksanaan di lapangan agar mudah dan pasti," tambahnya.
Tak hanya itu, Pemerintah dan OJK diminta meringankan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal setidaknya satu tahun serta memberikan keringan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.
Dalam hal ini termasuk pemberian penundaan angsuran pokok dan bunga terhadap warga yang mempunyai pinjaman di BPR, KPR/KPA, Bank Pasar, koperasi, fintech, dan lembaga informal.
"Karena rakyat sudah tidak dapat menunggu lagi, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran," ucapnya.
Bagi dunia bisnis, kata Andreas, setidaknya ada empat biaya besar bagi dunia bisnis dan industri yang perlu diperhatikan agar industri tidak cepat kolaps: (1) tenaga kerja, (2) utilitas dan sewa, (3) pajak dan retribusi daerah, dan (4) utang dan bunga pinjaman.
"Pemerintah perlu melanjutkan stimulus bagi industri, terutama menengah kecil agar likuiditas pekerja tetap terjaga, di antaranya perluasan sektor yang mendapat relaksasi PPh 21, PPh 22, PPh 25, PPh atas sewa, dan pembebasan PPN (dalam kurun 6 bulan)," cetusnya.
"Dan segera mengeluarkan stimulus untuk restrukturisasi utang pelaku usaha menengah bawah dan warga rentan yang terdampak. Terhadap penundaan angsuran program kredit UMI dan KUR, perlu dipercepat implementasi dan standardisasi pelaksanaan di lapangan agar mudah dan pasti," tambahnya.
Tak hanya itu, Pemerintah dan OJK diminta meringankan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal setidaknya satu tahun serta memberikan keringan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.
Dalam hal ini termasuk pemberian penundaan angsuran pokok dan bunga terhadap warga yang mempunyai pinjaman di BPR, KPR/KPA, Bank Pasar, koperasi, fintech, dan lembaga informal.
Lihat Juga :