PN Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Judi Online Apin BK, 15 Terdakwa Dihadirkan

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:02 WIB
loading...
PN Medan Gelar Sidang...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang perdana perkara judi online yang dikelola bos judi online Apin BK alias Joni pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. Foto ilustrasi
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara judi online yang dikelola bos judi online Apin BK alias Joni pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan Tarigan, sebanyak 15 orang anak buah Apin BK yang berstatus terdakwa dihadirkan sebagai pesakitan.



Mereka dihadirkan secara daring dari rumah tahanan karena sidang berjalan secata hybrid dari Pengadilan Negeri Medan. Baca juga: Berkas 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan ke PN Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Rahmi Safrina, membenarkan bahwa kelima belasan orang anak buah bos judi online Apin BK tersebut telah menjalani sidang perdana. "Benar kemarin pagi sidangnya telah berlangsung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Rahmi, Rabu (25/1/2023).

Rahmi menerangkan bahwa setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang memimpin persidangan itu kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang kita sampaikan, persidangan kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai pekan depan," terangnya.

Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, untuk penanganan belasan tersangka dalam berkas terpisah ini telah ditunjuk tiga Jaksa penuntut umum. Yakni Sri Delyanti, Rahmi Safrina dan Randi. Sidang diagendakan pada 24 Januari 2023 dan telah digelar. Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Kawasan Cengkareng, 24 Operator Ditangkap

Sedangkan belasan terdakwa, yakni Hendra Alias Akiet, Michael Lasmana, Eric William, Fitria Dewi Adiningsih alias Dewi, Balqis Diansyah, Yulias Astuti, Sahat Parmoduan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, M Alamsyah dan Niko Prasetya, dimana berkas dilakukan secara terpisah.

Dalam menjalankan bisnis judi online Apin BK ini, para terdakwa memiliki peran masing-masing. Mulai dari penanggungjawab, operator hingga tenaga pemasaran.Para terdakwa ini ditangkap setelah markas judi online milik Apin BK di Kompleks Perumahan Mewah, Cemara Asri digrebek Polisi pada Maret 2022 lalu.

Sedangkan untuk Apin BK yang juga sudah menjadi tersangka dan telah ditahan, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas tuntutan untuk Apin BK yang sempat melarikan diri ke Singapura dan Malaysia itu, masih dilengkapi untuk kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved