Unjuk Rasa di DPR, Perangkat Desa Cokelatkan Jalan Gatot Subroto
Rabu, 25 Januari 2023 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kita-tiba di Jakarta sejak jam 5 pagi dan kemudian bergerak menuju ke Gedung DPR dan melakukan aksi sejak jam 8 pagi," kata Imam ketika ditemui MNC Portal di bawah jembatan penyebrangan orang depan Gedung DPR Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Massa yang berasal dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), kata Imam, melakukan aksinya untuk menuntut kejelasan status perangkat daerah.
"Kita ini seperti dibuat tidak jelas statusnya, ASN bukan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bukan. Makanya kita melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut kejelasan," jelas Imam.
Sementara itu, Udin (45), perangkat desa Warung Asem, Kabupaten Batang menyebutkan dirinya bersama ratusan perangkat desa lainnya sudah berangkat sejak pukul 19.00 WIB kemarin. "Ada 18 bus berangkat. Kalau untuk biaya bus dan makan-makan semua ada panitianya, dan biayanya kita patungan," kata Udin.
Udin mengaku banyak para perangkat desa yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun saat ini tidak jelas statusnya. "Apalagi batas usia perangkat desa itu maksimal 60 tahun, setelahnya putus tugas. Tidak dapat apa-apa seperti tunjangan uang pensiun dan hak-hak seperti yang didapatkan para Pegawai Negeri Sipil," jelas Udin.
Massa yang berasal dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), kata Imam, melakukan aksinya untuk menuntut kejelasan status perangkat daerah.
"Kita ini seperti dibuat tidak jelas statusnya, ASN bukan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bukan. Makanya kita melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut kejelasan," jelas Imam.
Sementara itu, Udin (45), perangkat desa Warung Asem, Kabupaten Batang menyebutkan dirinya bersama ratusan perangkat desa lainnya sudah berangkat sejak pukul 19.00 WIB kemarin. "Ada 18 bus berangkat. Kalau untuk biaya bus dan makan-makan semua ada panitianya, dan biayanya kita patungan," kata Udin.
Udin mengaku banyak para perangkat desa yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun saat ini tidak jelas statusnya. "Apalagi batas usia perangkat desa itu maksimal 60 tahun, setelahnya putus tugas. Tidak dapat apa-apa seperti tunjangan uang pensiun dan hak-hak seperti yang didapatkan para Pegawai Negeri Sipil," jelas Udin.
Lihat Juga :