10 Warga Positif Corona, Kabupaten Merangin Akan Berlakukan Jam Malam
loading...
A
A
A
MERANGIN - Setelah Bupati Merangin mengumumkan ada 10 warga Merangin yang positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Merangin berencana memberlakukan jam malam di Kabupaten Merangin. Dimana masyarakat yang mempunyai usaha baik di bidang kuliner maupun usaha lain yang buka hingga larut malam, diwajibkan tutup pada pukul 22.00 WIB. (Baca: Video Protes Bansos COVID-19 Viral, Ini Kata Kades Jalancagak Subang)
Pernyataan Bupati Merangin tersebut langsung direspon penegak hukum, dimana Polres Merangin akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait pemberlakuan jam malam.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kabag Ops Kompol Pamenan menjelaskan jika untuk jam malam belum sepenuhnya dilakukan.
"Untuk jam malam belum kita lakukan, kita masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten Merangin dalam pemberlakuan jam malam," kata Kompol Pamenan.
Kompol Pamenan juga menjelaskan, jika surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Merangin telah diterima, terlebih dahulu Polres Merangin akan mengimbau bagi pemilik usaha yang buka hingga tengah malam untuk menutup hingga pukul 22.00 WIB.
"Kita imbau dulu hingga tiga kali, jika tidak mengindahkan imbauan kita baru kita tutup dengan cara paksa, pemberlakuan jam malam ini guna mumutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Merangin,"pungkasnya.
Pernyataan Bupati Merangin tersebut langsung direspon penegak hukum, dimana Polres Merangin akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait pemberlakuan jam malam.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kabag Ops Kompol Pamenan menjelaskan jika untuk jam malam belum sepenuhnya dilakukan.
"Untuk jam malam belum kita lakukan, kita masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten Merangin dalam pemberlakuan jam malam," kata Kompol Pamenan.
Kompol Pamenan juga menjelaskan, jika surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Merangin telah diterima, terlebih dahulu Polres Merangin akan mengimbau bagi pemilik usaha yang buka hingga tengah malam untuk menutup hingga pukul 22.00 WIB.
"Kita imbau dulu hingga tiga kali, jika tidak mengindahkan imbauan kita baru kita tutup dengan cara paksa, pemberlakuan jam malam ini guna mumutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Merangin,"pungkasnya.
(sms)