Pegawai Minimarket Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Kabupaten Bekasi
Selasa, 24 Januari 2023 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Kepada polisi pelaku mengaku, lanjut Twedi, dia sudah melakukan pencurian di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi lebih dari 30 TKP. Bahkan pelaku ini dinyatakan residivis kasus yang sama.
"Modus pelaku selalu melakukan pencurian bersama dengan teman-temannya secara bergantian dan mengancam korban menggunakan senjata api senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Seperti satu senjata api rakitan, senjata tajam jenis pisau, kunci leter T, sebuah HP, dan satu kunci sepeda motor. Baca juga: Gagal Curi Motor Sport di Matraman, Motor Matik Akhirnya Digasak
Sementara pelaku dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan atau Undang-Undang Darurat (UUD) Pasal 363 ayat 1, KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Modus pelaku selalu melakukan pencurian bersama dengan teman-temannya secara bergantian dan mengancam korban menggunakan senjata api senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Seperti satu senjata api rakitan, senjata tajam jenis pisau, kunci leter T, sebuah HP, dan satu kunci sepeda motor. Baca juga: Gagal Curi Motor Sport di Matraman, Motor Matik Akhirnya Digasak
Sementara pelaku dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan atau Undang-Undang Darurat (UUD) Pasal 363 ayat 1, KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :