Pegawai Minimarket Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Kabupaten Bekasi

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:17 WIB
loading...
Pegawai Minimarket Gagalkan...
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi merilis kasus curanmor di Kabupaten Bekasi. Dari kejadian itu, sejumlah barang bukti diamankan termasuk senpi rakitan. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) ditangkap polisi di Kabupaten Bekasi . Pelaku ditangkap polisi setelah gagal mencuri motor milik warga di sebuah kontrakan.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan senjata api rakitan dan sebilah pisau. Kejadian berlangsung di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Baca juga: Curi Motor, Sepasang Kekasih Digeruduk Warga Cengkareng

Kapolres Metro Bekasi Kombespol TwediAditya Bennyahdi mengatakan, awalnya pelaku yang berjumlah dua orang ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor di sebuah kontrakan yang bersebelahan dengan minimarket.

"Jadi aksinya itu diketahui oleh saksi IA yang merupakan karyawan minimarket," kata Twedi saat konferensi pers di Polsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/2023).

Twedy menuturkan, saat kepergok, pelaku ini sempat menembakkan senjata api ke arah saksi, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri.



"Pada saat tim gabungan sampai dilokasi TKP, langsung dilakukan pengamanan terhadap pelaku yang sudah diamankan oleh saksi dan warga," tuturnya.

Kepada polisi pelaku mengaku, lanjut Twedi, dia sudah melakukan pencurian di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi lebih dari 30 TKP. Bahkan pelaku ini dinyatakan residivis kasus yang sama.

"Modus pelaku selalu melakukan pencurian bersama dengan teman-temannya secara bergantian dan mengancam korban menggunakan senjata api senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Seperti satu senjata api rakitan, senjata tajam jenis pisau, kunci leter T, sebuah HP, dan satu kunci sepeda motor. Baca juga: Gagal Curi Motor Sport di Matraman, Motor Matik Akhirnya Digasak

Sementara pelaku dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan atau Undang-Undang Darurat (UUD) Pasal 363 ayat 1, KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Rekomendasi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved