Kapolres Lampung Utara Larang Warga Gelar Hiburan Organ Tunggal di Malam Hari

Minggu, 22 Januari 2023 - 20:19 WIB
loading...
Kapolres Lampung Utara...
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail bersama jajarannya. Foto: Istimewa
A A A
LAMPUNG UTARA - Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail melarang masyarakat di daerah itu untuk menggelar hiburan organ tunggal di malam hari. Alasannya, kegiatan itu disinyalir dimanfaatkan menggelar pesta narkoba dan minuman keras.

Karena itu, kapolres menginstruksikan kepada seluruh kapolsek di daerah itu agar melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepada masyarakat Lampung Utara yang akan melaksanakan hajatan untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal di malam hari.

Baca juga: Bawa Sabu dan Badik saat Gelar Hajatan, Bapak dan Anak Diringkus Polisi

”Tidak ada istilah cek sound pada malam hari di acara hajatan,” tegas Kapolres, Minggu (22/1/2023).

Menurut orang nomor satu di Polres Lampung Utara ini, istilah cek sound pada malam hari disinyalir dimanfaatkan untuk pesta narkoba dan minuman keras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Turnamen Domino di Surabaya...
Turnamen Domino di Surabaya Momen Hiburan Santai Naik Kelas
Asphija Ingin Dilibatkan...
Asphija Ingin Dilibatkan Merumus Aturan Hiburan
Tomi Elyus Gantikan...
Tomi Elyus Gantikan Sudirman Jaya Jadi Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi
ASN di Lampung Ditangkap...
ASN di Lampung Ditangkap saat Pesta Narkoba, Senpi Rakitan Disita Polisi
Mantan Kades Sekipi...
Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp434 Juta
Rano Karno Ungkap Bakal...
Rano Karno Ungkap Bakal Ada 3 Titik Hiburan Seni dan Budaya di CFD Sudirman-Thamrin
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Jenis Angkutan Barang...
Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved