Kapolres Lampung Utara Larang Warga Gelar Hiburan Organ Tunggal di Malam Hari
Minggu, 22 Januari 2023 - 20:19 WIB
loading...
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail bersama jajarannya. Foto: Istimewa
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail melarang masyarakat di daerah itu untuk menggelar hiburan organ tunggal di malam hari. Alasannya, kegiatan itu disinyalir dimanfaatkan menggelar pesta narkoba dan minuman keras.
Karena itu, kapolres menginstruksikan kepada seluruh kapolsek di daerah itu agar melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepada masyarakat Lampung Utara yang akan melaksanakan hajatan untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal di malam hari.
Baca juga: Bawa Sabu dan Badik saat Gelar Hajatan, Bapak dan Anak Diringkus Polisi
”Tidak ada istilah cek sound pada malam hari di acara hajatan,” tegas Kapolres, Minggu (22/1/2023).
Menurut orang nomor satu di Polres Lampung Utara ini, istilah cek sound pada malam hari disinyalir dimanfaatkan untuk pesta narkoba dan minuman keras.
Karena itu, kapolres menginstruksikan kepada seluruh kapolsek di daerah itu agar melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepada masyarakat Lampung Utara yang akan melaksanakan hajatan untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal di malam hari.
Baca juga: Bawa Sabu dan Badik saat Gelar Hajatan, Bapak dan Anak Diringkus Polisi
”Tidak ada istilah cek sound pada malam hari di acara hajatan,” tegas Kapolres, Minggu (22/1/2023).
Menurut orang nomor satu di Polres Lampung Utara ini, istilah cek sound pada malam hari disinyalir dimanfaatkan untuk pesta narkoba dan minuman keras.
Lihat Juga :