Kapolres Lampung Utara Larang Warga Gelar Hiburan Organ Tunggal di Malam Hari

Minggu, 22 Januari 2023 - 20:19 WIB
loading...
Kapolres Lampung Utara Larang Warga Gelar Hiburan Organ Tunggal di Malam Hari
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail bersama jajarannya. Foto: Istimewa
A A A
LAMPUNG UTARA - Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail melarang masyarakat di daerah itu untuk menggelar hiburan organ tunggal di malam hari. Alasannya, kegiatan itu disinyalir dimanfaatkan menggelar pesta narkoba dan minuman keras.

Karena itu, kapolres menginstruksikan kepada seluruh kapolsek di daerah itu agar melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepada masyarakat Lampung Utara yang akan melaksanakan hajatan untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal di malam hari.



”Tidak ada istilah cek sound pada malam hari di acara hajatan,” tegas Kapolres, Minggu (22/1/2023).

Menurut orang nomor satu di Polres Lampung Utara ini, istilah cek sound pada malam hari disinyalir dimanfaatkan untuk pesta narkoba dan minuman keras.



”Dan sudah terbukti cek sound di Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Selatan pada hari Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB, telah diamankan dua orang karena membawa senjata tajam dan narkoba yang cukup banyak,” bebernya.



Untuk itu dia memerintahkan, seluruh Kapolsek se-Lampung Utara agar koordinasi dan bekerjasama dengan Camat dan Danramil serta tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk memberikan pengarahan dan himbauan guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

”Karena masalah keamanan bukan urusan Polri saja melainkan tanggungjawab bersama,” kata dia.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)