Rampas Tas Darmiana, Kakak Beradik Spesialis Curas di Lampung Utara Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 21:22 WIB
loading...
Rampas Tas Darmiana, Kakak Beradik Spesialis Curas di Lampung Utara Diringkus Polisi
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara membekuk kakak beradik, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Kabupaten setempat. Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG UTARA - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara membekuk kakak beradik, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Kabupaten setempat.



J alias W (44) dan HE alias EM (32) warga Kotabumi Tengah dibekuk polisi sehari setelah beraksi merampas tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) Darmiana (54), warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.

Korban mengalami kerugian berupa sebuah tas yang berisikan dua buku tabungan bank, 2 ATM, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp1,7 juta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Kasat Reskirm AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan dua orang terduga pelaku yakni inisial J alias W dan HE alias EM.

Kapolres menjelaskan dari kasus curas itu, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di bulan Oktober yaitu tanggal di tanggal 10, 12 dan tanggal 20.

"Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat, yang kalau di hitung dari kejadian pertama 10 hari, tapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap," kata AKBP Kurniawan Ismail di Mapolres, Sabtu (22/10/2022).

Profiling dari kedua pelaku, lanjut Kurniawan, merupakan residivis curas. "Keduanya merupakan kakak beradik, pernah juga melakukan aksinya di tahun 2010, 2011, 2013. Kemudian tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba," ujarnya.

Modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku adalah mengincar korban-korban yang memang dalam kondisi lemah. "Dimungkinkan mereka lebih aman untuk melakukan aksinya. Kemudian mereka merampas tas, HP atau barang-barang berharga milik korbannya kemudian kabur," tutur Kapolres.

Dari pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, sebuah tas yang berisikan buku tabungan BRI dan ATM, sebuah buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, tiga unit HP merek Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Rp1, 7 juta, 1 jaket, 1 kemeja, kaos, dan celana jeans.

"Upaya yang kita lakukan melalui respon cepat yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara sebagai wujud jaminan kita kepada masyarakat dalam menjaga Kamtibmas khususnya penanganan kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) di Kabupaten Lampung Utara," ujar Kurniawan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2826 seconds (0.1#10.140)