Rampas Tas Darmiana, Kakak Beradik Spesialis Curas di Lampung Utara Diringkus Polisi
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 21:22 WIB
loading...
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara membekuk kakak beradik, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Kabupaten setempat. Foto SINDOnews
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara membekuk kakak beradik, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Kabupaten setempat.
J alias W (44) dan HE alias EM (32) warga Kotabumi Tengah dibekuk polisi sehari setelah beraksi merampas tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) Darmiana (54), warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
Korban mengalami kerugian berupa sebuah tas yang berisikan dua buku tabungan bank, 2 ATM, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp1,7 juta. Baca juga: Seorang Wanita Terekam Curi Sekarung Kacang Tanah di Pagi Buta
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Kasat Reskirm AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan dua orang terduga pelaku yakni inisial J alias W dan HE alias EM.
Kapolres menjelaskan dari kasus curas itu, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di bulan Oktober yaitu tanggal di tanggal 10, 12 dan tanggal 20.
"Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat, yang kalau di hitung dari kejadian pertama 10 hari, tapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap," kata AKBP Kurniawan Ismail di Mapolres, Sabtu (22/10/2022).
J alias W (44) dan HE alias EM (32) warga Kotabumi Tengah dibekuk polisi sehari setelah beraksi merampas tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) Darmiana (54), warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
Korban mengalami kerugian berupa sebuah tas yang berisikan dua buku tabungan bank, 2 ATM, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp1,7 juta. Baca juga: Seorang Wanita Terekam Curi Sekarung Kacang Tanah di Pagi Buta
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Kasat Reskirm AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan dua orang terduga pelaku yakni inisial J alias W dan HE alias EM.
Kapolres menjelaskan dari kasus curas itu, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di bulan Oktober yaitu tanggal di tanggal 10, 12 dan tanggal 20.
"Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat, yang kalau di hitung dari kejadian pertama 10 hari, tapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap," kata AKBP Kurniawan Ismail di Mapolres, Sabtu (22/10/2022).
Lihat Juga :