Cekcok Rebutan Anak, Penyewa Bakar Rumah Kontrakan di Sukabumi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Perselisihan urusan rebutan anak terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Salabintana Wetan, Desa Sudajaya Girang, Sukabumi, Kabupaten Sukabumi , Minggu (22/1/2023). Karena emosi, sang penyewa nekat membakar kamar yang dikontraknya.
Kabid Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, laporan diterima oleh sekira pukul 09.30 WIB dan petugas pemadam kebakaran tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 09.45 WIB.
"Tidak memerlukan waktu yang lama, sekira pukul 10.00 WIB, api berhasil dipadamkan oleh Tim Charlie yang diterjunkan ke TKP yang dilengkapi oleh 2 unit kendaraan pemadam kebakaran," ujar Sudrajat kepada SINDOnews.
Lebih lanjut Sudrajat mengatakan, bangunan yang terbakar merupakan rumah kontrakan milik Oman. Objek yang terbakar sebuah kamar berukuran 3x2 meter. Nilai aset kerugian Rp10 juta dan nilai Aset terselamatkan: 2 unit rumah samping kiri dan kanan.
"Rumah tersebut sengaja dibakar oleh pengontrak rumah, karena status rumah tersebut rumah kontrakan. Penyebabnya, hasil informasi dari masyarakat sekitar TKP, karena rebutan anak dan tindakan lanjut ditangani oleh aparat Kepolisian dari Polsek Sukabumi," tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukabumi, AKP Enita Dwi Cahyawati mengatakan, saat ini kasusnya sedang diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. "Masih lidik kang," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Kabid Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, laporan diterima oleh sekira pukul 09.30 WIB dan petugas pemadam kebakaran tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 09.45 WIB.
"Tidak memerlukan waktu yang lama, sekira pukul 10.00 WIB, api berhasil dipadamkan oleh Tim Charlie yang diterjunkan ke TKP yang dilengkapi oleh 2 unit kendaraan pemadam kebakaran," ujar Sudrajat kepada SINDOnews.
Lebih lanjut Sudrajat mengatakan, bangunan yang terbakar merupakan rumah kontrakan milik Oman. Objek yang terbakar sebuah kamar berukuran 3x2 meter. Nilai aset kerugian Rp10 juta dan nilai Aset terselamatkan: 2 unit rumah samping kiri dan kanan.
"Rumah tersebut sengaja dibakar oleh pengontrak rumah, karena status rumah tersebut rumah kontrakan. Penyebabnya, hasil informasi dari masyarakat sekitar TKP, karena rebutan anak dan tindakan lanjut ditangani oleh aparat Kepolisian dari Polsek Sukabumi," tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukabumi, AKP Enita Dwi Cahyawati mengatakan, saat ini kasusnya sedang diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. "Masih lidik kang," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
(nic)