Jurus Jitu Srikandi Ganjar dan PIK-R Tekan Angka Pernikahan Dini di Cianjur
Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Ramainya permohonan dispensasi nikah pada sejumlah daerah yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur menjadi momok memprihatinkan bagi seluruh pihak. Jika dispensasi nikah masih banyak dilakukan, maka berpotensi munculnya kasus sunting, KDRT, kematian ibu dan anak, hingga kemiskinan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur selama 2022 ada sebanyak 177 permohonan surat dispensasi menikah di bawah umur. Dari jumlah permohonan dispensasi tersebut, sekitar 30% di antaranya masih duduk di bangku SD, 30% di usia SMP, sedangkan sisanya 40% SMA.
Padahal, bila merujuk UU No 16/2019 tentang Perkawinan, batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Oleh karena itu, Maya menegaskan pihaknya bakal aktif memonitoring aktivitas para remaja yang menjadi peserta kali ini agar tidak terjadi penambahan jumlah kasus dispensasi nikah.
"Karena memang melihat situasi di desa ini masih banyak yang pacaran masih kelewat batas. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini kami bisa memantau berkurangnya orang-orang yang hamil diluar nikah," ujarnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur selama 2022 ada sebanyak 177 permohonan surat dispensasi menikah di bawah umur. Dari jumlah permohonan dispensasi tersebut, sekitar 30% di antaranya masih duduk di bangku SD, 30% di usia SMP, sedangkan sisanya 40% SMA.
Padahal, bila merujuk UU No 16/2019 tentang Perkawinan, batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Oleh karena itu, Maya menegaskan pihaknya bakal aktif memonitoring aktivitas para remaja yang menjadi peserta kali ini agar tidak terjadi penambahan jumlah kasus dispensasi nikah.
"Karena memang melihat situasi di desa ini masih banyak yang pacaran masih kelewat batas. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini kami bisa memantau berkurangnya orang-orang yang hamil diluar nikah," ujarnya.
(poe)
Lihat Juga :