Curi Laptop Mantan Residivis Diciduk Polsek Sarudu
loading...
A
A
A
PASANGKAYU - Unit Reskrim Polsek Sarudu Polres Pasangkayu menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merupakan mantan residivis pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara. Pelaku ditangkap di dusun Kuma Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Sabtu, (11/7/2020).
Menurut Kapolsek Sarudu Akp Yohanis H bahwa tersangka E melakukan Pencurian di dalam rumah Korban pada tanggal 5 Juni 2019, kemudian dilaporkan 2 hari ke Polsek Sarudu. Adapun Cara Pelaku melakukan pencurian, dengan memanjat dan masuk ke dalam rumah korban pada pagi hari kemudian mengambil 1 Unit Laptop Merk LENOVO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Untuk Tersangka E dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun Penjara.
"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan curat yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Sidomukti, Desa Kumasari, Kec.Sarudu tahun lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / VI / 2019 / SPKT / Sek Sarudu, tanggal 07 Juni 2019 dimana setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada Lk.E, 34 th, Alamat Dusun Kuma, Desa Sarudu, Kec.Sarudu Kab.Pasangkayu,"jelas Yohanis
Setelah mengamankan tersangka Lk.E lanjut Kapolsek, Tim melakukan interogasi. Hasil interogasi Lk.E mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian 1 Unit Laptop merk LENOVO warna hitam dan uang tunai Rp350.000.
"Setelah mencuri BB Laptop tersebut kemudian tersangka membuangnya ke sungai di dekat Jembatan Kuma Desa Sarudu Kec.Sarudu Kab.Pasangkayu, sedangkan BB uang tunai sebesar Rp 350.000 telah habis digunakan pelaku untuk belanja kebutuhan sehari-hari,"tandasnya.
Menurut Kapolsek Sarudu Akp Yohanis H bahwa tersangka E melakukan Pencurian di dalam rumah Korban pada tanggal 5 Juni 2019, kemudian dilaporkan 2 hari ke Polsek Sarudu. Adapun Cara Pelaku melakukan pencurian, dengan memanjat dan masuk ke dalam rumah korban pada pagi hari kemudian mengambil 1 Unit Laptop Merk LENOVO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Untuk Tersangka E dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun Penjara.
"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan curat yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Sidomukti, Desa Kumasari, Kec.Sarudu tahun lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / VI / 2019 / SPKT / Sek Sarudu, tanggal 07 Juni 2019 dimana setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada Lk.E, 34 th, Alamat Dusun Kuma, Desa Sarudu, Kec.Sarudu Kab.Pasangkayu,"jelas Yohanis
Setelah mengamankan tersangka Lk.E lanjut Kapolsek, Tim melakukan interogasi. Hasil interogasi Lk.E mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian 1 Unit Laptop merk LENOVO warna hitam dan uang tunai Rp350.000.
"Setelah mencuri BB Laptop tersebut kemudian tersangka membuangnya ke sungai di dekat Jembatan Kuma Desa Sarudu Kec.Sarudu Kab.Pasangkayu, sedangkan BB uang tunai sebesar Rp 350.000 telah habis digunakan pelaku untuk belanja kebutuhan sehari-hari,"tandasnya.
(atk)