Miris! Remaja Paliyan Ini Cabuli Bocah Kelas 6 SD Sebanyak 5 Kali
Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Karena tidak terjadi kesepakatan maka orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Adapun FJS sendiri dijerat pasal 332 ayat (1) dengan sangkaan membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua atau wali ancaman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di bawah umur asal Kapanewon Patuk Gunungkidul menjadi korban pencabulan remaja yang dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa yang terjadi di Patuk menimpa seorang bocah berinisial NB yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di salah satu sekolah di Patuk. Dan pelaku adalah remaja berumur 19 tahun asal Kapanewon Paliyan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di bawah umur asal Kapanewon Patuk Gunungkidul menjadi korban pencabulan remaja yang dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa yang terjadi di Patuk menimpa seorang bocah berinisial NB yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di salah satu sekolah di Patuk. Dan pelaku adalah remaja berumur 19 tahun asal Kapanewon Paliyan.
(don)
Lihat Juga :