Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Polda Jatim

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:50 WIB
loading...
Ferry Irawan Ajukan...
Tersangka kasus KDRT Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jatim. Suami dari Venna Melinda berasalan sedang sakit dan kooperatif. Foto/Instragram Hotman Paris
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jatim. Suami dari Venna Melinda berasalan sedang sakit dan kooperatif.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya surat pengajuan penahanan dari Ferry Irawan. Meski begitu, penyidik belum mengabulkan ajuan tersebut.



Penyidik masih melakukan kajian terhadap surat pengajuan tersebut.

"Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Dirmanto juga mengungkapkan adanya permintaan dari pihak Ferry Irawan agar difasilitasi untuk dilakukannya pertemuan dengan Venna Melinda. Dirmanto tidak memastikan pihaknya bakal mengabulkan permintaan tersebut.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk kedua belah pihak. Rencananya digelar pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, pada pemeriksaan tambahan tersebut keduanya bisa bertemu secara langsung," imbuhnya.



Di sisi lain, Tim Labfor Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Kemudian dicocokkan dengan DNA Venna Melinda.

Hasilnya darah tersebut merupakan darah ibunda dari Verrel Bramasta tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2984 seconds (0.1#10.140)