Argo Yuwono: Korban Ujaran Kebencian di Media Sosial Segera Lapor Polisi
Selasa, 14 Juli 2020 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengimbau masyarakat menggunakan platform media sosial secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain. Hal itu termasuk dalam penyampaian pendapat, informasi maupun kekecewaan serta keluhan kepada pihak lain yang harus tetap menjaga norma kepantasan dan kesopanan. (Baca juga: Jadi Siswa Terteladan dan Tertabah, AKP Andika Raih Rangking Pertama Sespima 63)
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi subjek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silakan saja. Tapi, jika mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum," ujar Argo.
Selain melakukan patroli cyber, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan konten-konten yang bernuansa SARA dan ujaran kebencian. "Karena belum tentu ditemukan petugas lantaran banyaknya konten di dunia maya," ucapnya.
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi subjek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silakan saja. Tapi, jika mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum," ujar Argo.
Selain melakukan patroli cyber, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan konten-konten yang bernuansa SARA dan ujaran kebencian. "Karena belum tentu ditemukan petugas lantaran banyaknya konten di dunia maya," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :