Argo Yuwono: Korban Ujaran Kebencian di Media Sosial Segera Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2020 - 07:30 WIB
loading...
Argo Yuwono: Korban...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepolisian meminta korban hate speech atau ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah terutama di media sosial untuk segera melapor ke aparat berwajib. Hingga saat ini, Polri masih terus memantau aktivitas di media social dan bakal menindak jika ada netizen yang mengunggah ujaran kebencian atau hate speech, pencemaran nama baik dan fitnah baik ditujukan pada institusi maupun perseorangan tanpa terkecuali.

"Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yan berpotensi pelanggaran hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sebagai contoh, tindakan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (Baca juga: Mabes Polri Ungkap Ada Kenaikan Gangguan Kamtibmas Sebesar 10,37%)

Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Argo menegaskan tim cyber intensif melakukan cyber patrol memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian. Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Rekomendasi
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved