Santri Korban Pembakaran Seniornya di Ponpes Al Berr Pasuruan Akhirnya Meninggal
Kamis, 19 Januari 2023 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu.
MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.
"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Jemmy secara terpisah.
Sebelumnya diberitakan, INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM (16) santri Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (31/12/2022).
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu.
MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.
"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Jemmy secara terpisah.
Sebelumnya diberitakan, INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM (16) santri Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (31/12/2022).
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.
Lihat Juga :