Santri Korban Pembakaran Seniornya di Ponpes Al Berr Pasuruan Akhirnya Meninggal

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:14 WIB
loading...
Santri Korban Pembakaran Seniornya di Ponpes Al Berr Pasuruan Akhirnya Meninggal
INF (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang dibakar seniornya meninggal dunia. (Ist)
A A A
PASURUAN - INF (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang dibakar seniornya meninggal dunia. Korban meninggal di RSUD Sidoarjo setelah menjalani perawatan intensif sejak, Sabtu (31/12/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar tersebut. Menurutnya INF meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

"Betul, meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," ucap Farouk Ashadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/1/2023).

Korban warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol ini dikatakan Farouk telah dirawat selama 19 hari. Selama di rumah sakit inilah, korban sempat beberapa kali menjalani perawatan medis dan operasi kulit untuk pemulihan luka bakarnya.

"Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," jelasnya.

Di sisi lain, pelaku pembakaran berinisial MHM (16) asal Desa Karangjati, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pasuruan.

"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu.

MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.

"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Jemmy secara terpisah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3150 seconds (0.1#10.140)