Urus Surat dari Desa Hingga Kecamatan Cukup di Aplikasi Petung Dadi
Senin, 13 Juli 2020 - 22:15 WIB
loading...
Pemkab Trenggalek meluncurkan aplikasi Petung Dadi untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat.Foto/ist
A
A
A
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat menjangkau pelayanan dari pemerintah.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemkab Trenggalek meluncurkan aplikasi Pelayanan Tunggal Dengan Sepenuh Hati atau Petung Dadi di Gedung Smart Center Trenggalek, Senin (13/7/2020).
Bupati Nur Arifin mengatakan, aplikasi Petung Dadi dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat demi mewujudkan kemudahan pelayanan administrasi di desa sampai di kecamatan.
Dengan Petung Dadi, pelayanan administratif dari tingkat desa hingga kecamatan bisa diakses oleh masyarakat secara mobile melalui aplikasi. (Baca juga: Aneh, Tidak Pernah Kemana mana Warga Blitar Ini Positif Covid-19 )
Bupati menyebut pemangkasan alur yang sangat signifikan merupakan salah satu keunggulan aplikasi Petung Dadi. Dimana dengan aplikasi ini pemohon tidak perlu datang ke kantor desa, namun cukup mengakses aplikasi melalui gawai yang dimilikinya.
Kemudian dari Pemerintah Desa begitu ada pemohon masuk, tinggal dimasukkan NIK, verifikasi, surat apa yang di inginkan pemohon, begitu selesai siap kirim secara realtime melalui handphone.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemkab Trenggalek meluncurkan aplikasi Pelayanan Tunggal Dengan Sepenuh Hati atau Petung Dadi di Gedung Smart Center Trenggalek, Senin (13/7/2020).
Bupati Nur Arifin mengatakan, aplikasi Petung Dadi dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat demi mewujudkan kemudahan pelayanan administrasi di desa sampai di kecamatan.
Dengan Petung Dadi, pelayanan administratif dari tingkat desa hingga kecamatan bisa diakses oleh masyarakat secara mobile melalui aplikasi. (Baca juga: Aneh, Tidak Pernah Kemana mana Warga Blitar Ini Positif Covid-19 )
Bupati menyebut pemangkasan alur yang sangat signifikan merupakan salah satu keunggulan aplikasi Petung Dadi. Dimana dengan aplikasi ini pemohon tidak perlu datang ke kantor desa, namun cukup mengakses aplikasi melalui gawai yang dimilikinya.
Kemudian dari Pemerintah Desa begitu ada pemohon masuk, tinggal dimasukkan NIK, verifikasi, surat apa yang di inginkan pemohon, begitu selesai siap kirim secara realtime melalui handphone.
Lihat Juga :