Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Para Terdakwa Pembunuhan Anaknya Dihukum Mati
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:15 WIB
MUAROJAMBI - Keluarga besar mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) memberikan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP pada tuntutan yang akan diajukan di pengadilan.
"Yang terkait di dalamnya para terdakwa semoga hakim memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," tandas ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, para terdakwa yang telah merencanakan pembunuhan anaknya tersebut sepantasnya dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim. "Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegas Rosti.
Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa
Diketahui, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Di persidangan, para tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
"Yang terkait di dalamnya para terdakwa semoga hakim memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," tandas ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, para terdakwa yang telah merencanakan pembunuhan anaknya tersebut sepantasnya dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim. "Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegas Rosti.
Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa
Diketahui, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Di persidangan, para tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
(msd)
tulis komentar anda