Begini Cara Pelaku Bobol Toko iPhone di Mal Palembang, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Senin, 16 Januari 2023 - 21:09 WIB
"Setelah diperiksa, aksi ini ternyata diotaki oleh tersangka Heri, sedangkan tersangka Hendra berperan menunjukkan jalan. Keduanya merupakan residivis, dengan kasus serupa yakni melakukan pembobolan seperti di Surabaya, Cirebon, Jakarta," ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone Promax 13 RAM 128 GB, dua unit Promax 13 RAM 256 GB, uang senilai Rp43,9 juta pecahan seratus ribu, satu buah linggis, dan satu buah pemotong besi.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!