Ini Penampakan Ferry Irawan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Polda Jatim
Senin, 16 Januari 2023 - 21:10 WIB
Baca juga: Venna Melinda Menangis, Berharap Ferry Irawan Segera Ditahan Polisi
Oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan.
"Malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sesaat sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan.
Dia berdalih Ferry Irawan sedang sakit. Namun demikian penahanan tetap dilakukan karena merupakan kewenangan penyidik.
"Klien saya memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik," ujarnya.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan.
"Malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sesaat sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan.
Dia berdalih Ferry Irawan sedang sakit. Namun demikian penahanan tetap dilakukan karena merupakan kewenangan penyidik.
"Klien saya memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik," ujarnya.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Lihat Juga :