Ini Penampakan Ferry Irawan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Polda Jatim
Senin, 16 Januari 2023 - 21:10 WIB
SURABAYA - Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditahan Polda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. Suami Venna Melinda itu tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan warna biru.
Penahanan terhadap Ferry Irawan direspons positif oleh pengacara kondang Hotman Paris. Dia menggunggah foto saat Ferry Irawan berjalan dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan di akun resmi Instagramnya.
"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim! Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda jatim?," tulis Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial.
Sementara Polda Jatim menyatakan bahwa penahanan terhadap Ferry Irawan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus yang membelitnya.
Ferry Irawan sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Dia juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan.
Penahanan terhadap Ferry Irawan direspons positif oleh pengacara kondang Hotman Paris. Dia menggunggah foto saat Ferry Irawan berjalan dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan di akun resmi Instagramnya.
Baca Juga
"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim! Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda jatim?," tulis Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial.
Sementara Polda Jatim menyatakan bahwa penahanan terhadap Ferry Irawan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus yang membelitnya.
Ferry Irawan sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Dia juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan.
tulis komentar anda