KDRT Venna Melinda, Pengacara Ferry Irawan Sebut Tidak Ada Pemukulan
Senin, 16 Januari 2023 - 12:38 WIB
SURABAYA - Tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Suami Venna Melinda tersebut akan datang dengan didampingi pengacaranya, Jeffry Simatupang.
Jeffry mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, dia enggan menjelaskan apa saja yang akan disampaikan kepada pihak penyidik terkait kasus yang dialami kliennya.
"Sebaliknya, fakta yang terjadi tidaklah sebagaimana yang ada di pemberitaan yang saat ini beredar. Nanti kita buka semua," kata Jeffry, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Dia memastikan, bahwa Ferry siap menghadapi proses hukum. Sebab, kata Jeffry, semua kabar yang beredar tidaklah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
“Berita-berita ini sudah terlalu liar. Ada pemukulan dan penganiayaan. Seakan-akan klien saya ini beringas sekali. Ini tidak sesuai kenyataan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Jeffry mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, dia enggan menjelaskan apa saja yang akan disampaikan kepada pihak penyidik terkait kasus yang dialami kliennya.
"Sebaliknya, fakta yang terjadi tidaklah sebagaimana yang ada di pemberitaan yang saat ini beredar. Nanti kita buka semua," kata Jeffry, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Dia memastikan, bahwa Ferry siap menghadapi proses hukum. Sebab, kata Jeffry, semua kabar yang beredar tidaklah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
“Berita-berita ini sudah terlalu liar. Ada pemukulan dan penganiayaan. Seakan-akan klien saya ini beringas sekali. Ini tidak sesuai kenyataan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
(san)
tulis komentar anda