Ridwan Kamil: Aktivitas Pendidikan Tatap Muka di Luar Zona Hijau Pelanggaran

Senin, 13 Juli 2020 - 18:16 WIB
Foto dok/SINDOnews
BANDUNG - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan, segala bentuk aktivitas pendidikan tatap muka di luar daerah berstatus zona hijau sebagai bentuk pelanggaran.

Dia menyatakan, aktivitas pendidikan tatap muka hanya bisa dilakukan di daerah berstatus zona hijau. Aturan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kegiatan pendidikan di tengah pandemi COVID-19. (Baca: Kasus COVID-19 di Cimahi Kebanyakan Impor Dibawa Pendatang )

"Kegiatan pendidikan seharusnya gak boleh ada yang tatap muka, kecuali di zona hijau. Saya harap, masyarakat dan media laporkan kalau ada kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka, padahal status wilayahnya tidak hijau, itu adalah pelanggaran," tegasnya dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Dia berharap, semua pihak dapat saling mengingatkan jika mendapati laporan adanya aktivitas pendidikan tatap muka di luar zona hijau, termasuk pelaksanaan kegiatan masa pengejalan sekolah (MPLS) di masa tahun ajaran baru saat ini.

"Kita semua harus saling mengingatkan, baik gugus tugas, orang tua, media, kalau ada tolong laporkan karena keputusan menterinya sudah jelas. Selama belum berstatus zona hijau, tatap muka itu gak boleh," tegasnya lagi. (Baca: Tak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Jabar Terapkan Denda Rp150 Ribu )



Disinggung soal pelaksanaan kegiatan MPLS di SMA Negeri 2 Kota Bekasi yang dikabarkan digelar dengan tatap muka, pria yang akrab disapa Kang Emil itu belum bisa memastikan apakah pelanggaran atau bukan dengan alasan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Di bekasi akan kita cek, apakah sekolahnya masuk zona hijau. Kalau gak, berarti pelanggaran," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More