Pasangan Suami Istri di Bandar Lampung Kompak Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi
Sabtu, 14 Januari 2023 - 17:05 WIB
BANDAR LAMPUNG - Seorang ibu rumah tangga, di Bandar Lampung ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia nekat menjual barang terlarang tersebut, karena faktor konomi.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, pelaku itu berinisial RS (34) warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras. Dia biasa mengedarkan narkoba bersama suaminya yang saat ini masih DPO.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari suaminya yang berinisial F yang saat ini DPO, mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir atau sejak November 2022.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24 plastik klip berukuran kecil dan sedang berisikan sabu dengan total berat 5,14 gram," katanya, kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Sabu dijual dari harga Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, dan dijual di wilayah Bandar Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, pelaku itu berinisial RS (34) warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras. Dia biasa mengedarkan narkoba bersama suaminya yang saat ini masih DPO.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari suaminya yang berinisial F yang saat ini DPO, mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir atau sejak November 2022.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24 plastik klip berukuran kecil dan sedang berisikan sabu dengan total berat 5,14 gram," katanya, kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Sabu dijual dari harga Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, dan dijual di wilayah Bandar Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda