Kompak di Dunia Hitam, Suami Istri di Batanghari Ini Jual Sabu
loading...
A
A
A
BATANGHARI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Jambi membekuk bandar narkoba jenis sabu. Tersangka meruapakan Suami Istri.
Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi mengatakan, bandar narkotika yang ditangkap merupakan warga RT05/RW 02 Kelurahan Muara Bulian.
"Penangkapan bandar narkotika tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dari masyarakat, bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan," ujar kepala BNNK.
"Setelah diyakini anggota langsung bergerak menangkap tersangka sekitar pukul 09.30 WIB pada Jumat (24/7/2020)lalu. Setelah dilakukan penangkapan anggota langsung mengeladah rumah tersangka dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket," tambahnya. (Baca: Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara).
Dikatakan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah bong, dua buah kaca pirek, satu buah mancis dan beberapa lembar plastik klip kecil.
"Kedua tersangka yang kita amankan bernama Erman dan Nining Kaswita. Dan kita masih mengembangkan kasus ini, karena sifatnya jaringan terputus. Jadi kita akan tetap melakukan pengembangan," pungkasnya.
Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi mengatakan, bandar narkotika yang ditangkap merupakan warga RT05/RW 02 Kelurahan Muara Bulian.
"Penangkapan bandar narkotika tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dari masyarakat, bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan," ujar kepala BNNK.
"Setelah diyakini anggota langsung bergerak menangkap tersangka sekitar pukul 09.30 WIB pada Jumat (24/7/2020)lalu. Setelah dilakukan penangkapan anggota langsung mengeladah rumah tersangka dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket," tambahnya. (Baca: Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara).
Dikatakan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah bong, dua buah kaca pirek, satu buah mancis dan beberapa lembar plastik klip kecil.
"Kedua tersangka yang kita amankan bernama Erman dan Nining Kaswita. Dan kita masih mengembangkan kasus ini, karena sifatnya jaringan terputus. Jadi kita akan tetap melakukan pengembangan," pungkasnya.
(nag)