10 Warga Blitar Dideportasi setelah Tertangkap di Luar Negeri sebagai TKI Ilegal

Sabtu, 14 Januari 2023 - 13:33 WIB
Sejumlah warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur tertangkap sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di luar negeri. (Ist)
BLITAR - Sejumlah warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur tertangkap sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di luar negeri. Mereka nekat bekerja di luar negeri tanpa mengantongi dokumen resmi .

Selama tahun 2022, sebanyak 6 warga Kabupaten Blitar telah dipulangkan (deportasi) dari Malaysia dan 4 orang dari Arab Saudi dan Brunei Darussalam.



“Total ada 10 PMI ilegal asal Kabupaten Blitar yang dipulangkan selama tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).

Status buruh migran ilegal asal Blitar terungkap saat mereka terjaring razia aparat berwenang di negara tempat bekerja. Mereka diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!