Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penusukan Anggota Polda Bali
Sabtu, 14 Januari 2023 - 10:07 WIB
DENPASAR - Polda Bali menetapkan dua tersangka pelaku penusukan seorang anggota polisi, Aipda IPJS di Legian, Kuta. Pengeroyokan dan penusukan terhadap Aipda IPJS itu terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, kedua pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku adalah TAJ (25) dan LP (34). "Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kombes Stefanus Satake Bayu, Sabtu (14/1/2023).
Diduga penusukan itu dipicu oleh perselisihan Aipda IPJS dengan sekelompok pengunjung bar ternama di kawasan tersebut. Perselisihan berlanjut di luar bar hingga Aipda IPJS dikeroyok sejumlah orang di pinggir jalan.
Aipda IPJS mengalami luka tusuk di punggung dan luka-luka di sekujur tubuh akibat pengeroyokan itu. Dia dirawat di RS Bhayangkara Denpasar.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau maksimal 9 tahun
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, kedua pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku adalah TAJ (25) dan LP (34). "Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kombes Stefanus Satake Bayu, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga
Diduga penusukan itu dipicu oleh perselisihan Aipda IPJS dengan sekelompok pengunjung bar ternama di kawasan tersebut. Perselisihan berlanjut di luar bar hingga Aipda IPJS dikeroyok sejumlah orang di pinggir jalan.
Aipda IPJS mengalami luka tusuk di punggung dan luka-luka di sekujur tubuh akibat pengeroyokan itu. Dia dirawat di RS Bhayangkara Denpasar.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau maksimal 9 tahun
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(don)
tulis komentar anda