Nafsu Jahanam! Guru di Muba Setubuhi Anak Muridnya hingga 7 Kali

Sabtu, 14 Januari 2023 - 00:15 WIB
Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di Kota Sekayu.

“Korban yang masih lugu dan tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari tersangka untuk mencabuli korban,” katanya. Baca juga: Parah! Ustazah Turut Saksikan Aksi Cabul Ustaz Calon Suami kepada 3 Santriwati

Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. "Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!