Pulau Pananggalat Dijual, Pemilik Sebut Isinya Kebun Kelapa dan Cengkeh

Jum'at, 13 Januari 2023 - 17:44 WIB
“Jika itu masa berlakunya habis, maka kepemilikan hak itu kembali kepada pemilik tanah tersebut. Jadi tidak ada jual beli pulau di sana,” sambungnya.

Untuk izin HGB itu, awalnya dipegang oleh PT Onu. Kemudian dilanjutkan oleh PT Laut Menari, pada tahun 2016 sampai 2023. Lalu, PT Laut Menari tidak lagi melanjutkan, makanya mencari investor lain.

Baca: Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar

“Soal pengelolaan pulau bisa perusahan dalam negeri, tapi bisa perusahaan asing yang dibuat dalam negeri. Tapi kalau melihat soal izinnya hanya tinggal enam tahun lagi, itu mungkin agak berat,” tukasnya.

Setelah dihebohkan di media, penjualan pulau tersebut dihapus dalam situs yang mempromosikan pulau.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!