Korban DNA Pro Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan

Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:41 WIB
“Perbuatan terdakwa telah merugikan para korban DNA Pro. Saya sangat menyayangkan tuntutan ringan JPU karena sangat melukai rasa keadilan masyarakat terkhusus para klien kami karena kami menilai tuntutan tersebut sangat ringan hanya 3 tahun penjara," ujar Wardaniman Larosa.

Selanjutnya Wardaniman Larosa mengungkapkan upaya restitusi pengembalian dana korban yang kami tempuh melalui LPSK telah berjalan sesuai hukum formil yang berlaku sebagaimana telah dimasukkan dalam tuntutan JPU.

Baca: Menyedihkan, Setiap Bulan Seorang Ibu Hamil di Blitar Meninggal Dunia.

Selanjutnya, para korban DNA Pro berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan restitusi yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutanya dalam rangka memulihkan kerugian yang diderita para member DNA Pro dan juga menjatuhkan putusan maksimal kepada para terdakwa.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!