Bejat, Pria Klaten Siksa dan Perkosa Bocah 5 Tahun di Kuburan

Jum'at, 13 Januari 2023 - 08:49 WIB


Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pakaian korban serta tali tikar yang digunakan pelaku saat melakukan aksi tak senonoh tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 287 tentang percabulan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Ipda Febryanti Mulyadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!