Bejat, Pria Klaten Siksa dan Perkosa Bocah 5 Tahun di Kuburan
Jum'at, 13 Januari 2023 - 08:49 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pakaian korban serta tali tikar yang digunakan pelaku saat melakukan aksi tak senonoh tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 287 tentang percabulan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Ipda Febryanti Mulyadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten.
(nag)