Bejat, Pria Klaten Siksa dan Perkosa Bocah 5 Tahun di Kuburan

Jum'at, 13 Januari 2023 - 08:49 WIB
Aksi kejar-kejaran mewarnai proses penangkapan Ragil Sri Wahyudi (28). Warga Jetis, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten itu ditangkap polisi karena menjadi tersangka pemerkosaan. (Ist)
KLATEN - Aksi kejar-kejaran mewarnai proses penangkapan Ragil Sri Wahyudi (28). Warga Jetis, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten itu ditangkap polisi karena menjadi tersangka pemerkosaan .

Mirisnya, korban pencabulan seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun yang masih tetangga serta kerabat pelaku.

Dalam pemeriksaan, modusnya pelaku mengajak korban ke makam atau tempat pemakaman umum desa setempat. Kemudian di tempat tersebut pelaku memperkosa korban.

Tragisnya lagi, pelaku juga sempat mengikat tangan dan mulut korban agar tidak melawan, dan setelah puas mencabuli pelaku yang gelap mata sengaja memukul kepala korban hingga pingsan.

Baca: PN Surabaya Larang Sidang Tragedi Kanjuruhan Disiarkan Live Streaming.



Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pakaian korban serta tali tikar yang digunakan pelaku saat melakukan aksi tak senonoh tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 287 tentang percabulan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Ipda Febryanti Mulyadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content