Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Apartemen, 3 Korban Masih di Bawah Umur

Kamis, 12 Januari 2023 - 22:21 WIB
Dari pengakuan tersangka, lanjut Komarudin, mereka mengimingi para korban dengan gaji mencapai Rp20 juta per bulan. "Modus yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari pelaku RDY seorang wanita yang menawarkan pekerjaan melalui sosial media. Kemudian direspons oleh korban FMA. Di mana dalam informasi di sosial media, para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel," ungkapnya.

"Korban disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan melayani tamu di unit apartemen tersebut. Para korban diimingi gaji Rp15-20 juta setiap bulan," sambungnya.

Adapun, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 junto Pasal 13 Undang-Undang RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 junto 25 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP.

Sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Empat orang ditangkap yakni RD, RA, PJ, dan SPW. Baca juga: Korban Perdagangan Anak Ini Sebut Ada 20 Kamar Apartemen Jajakan Gadis di Bawah Umur

"Kita masih kembangkan jaringannya. Apakah ada sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini pun masih kita dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin 2 Januari 2023.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!