Ditangkap di Apartemen Cempaka Putih, Revaldo Positif Amfetamin

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:52 WIB
Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Berikut perjalanan Revaldo yang terjerat pusaran narkoba. Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada 10 April 2006. Pada 30 Agustus 2006, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Revaldo.

Revaldo dibebaskan dari penjara pada 7 September 2007 karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.

Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Revaldo memiliki sabu seberat 50 gram. Setelah 5 tahun dipenjara, Revaldo menghirup udara bebas pada 5 September 2015.

Kemudian, Rabu (11/1/2023) Revaldo kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap terkait kasus narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!