Ditangkap di Apartemen Cempaka Putih, Revaldo Positif Amfetamin

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:52 WIB
loading...
Ditangkap di Apartemen...
Saat menangkap aktor Revaldo, polisi melakukan tes urine ternyata hasilnya Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol. Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Saat menangkap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo, polisi melakukan tes urine ternyata hasilnya Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol. Revaldo ditangkap di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

"Di lokasi tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen. Polisi melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, serta tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama ganja ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (12/1/2023).

Berdasarkan hasil tes urine tersebut polisi melakukan pendalaman di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja seberat 0,84 gram, dan satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Baca juga: Hattrick! Aktor Revaldo Tiga Kali Ditangkap Gara-gara Narkoba

"Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat isap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sendok sabu," tambahnya.

Revaldo mengaku sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan, ganja didapat dari Guntur.

Penangkapan Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.

Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Berikut perjalanan Revaldo yang terjerat pusaran narkoba. Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada 10 April 2006. Pada 30 Agustus 2006, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Revaldo.

Revaldo dibebaskan dari penjara pada 7 September 2007 karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.

Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Revaldo memiliki sabu seberat 50 gram. Setelah 5 tahun dipenjara, Revaldo menghirup udara bebas pada 5 September 2015.

Kemudian, Rabu (11/1/2023) Revaldo kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap terkait kasus narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved