Berani Rampok Wali Kota Blitar, Residivis Ini Ternyata Bawa 3 Senpi

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:10 WIB
Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Aksi MJ (53) dan kawananannya merampok rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada Senin (12/12/2022) dini hari, terbilang sangat nekat dan berani. Ternyata, saat beraksi residivis ini membawa tiga buah senjata api (Senpi).



Adanya senpi dalam aksi perampokan tersebut, terungkap saat MJ berhasil ditangkap tim khusus Polda Jatim. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto menyebutkan, dari tangan MJ berhasil disita tiga senpi.



Selain tiga senpi tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti perampokan, yakni kalung emas seberat 10 gram, dan gelang emas seberat 10 gram, serta uang tunai hasil kejahatan.



Selain MJ (53) yang merupakan warga Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, polisi juga menangkap dua anggota kawanan perampok ini, yakni ASM (53) warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AJ (57) warga Kabupaten Jombang, Jatim. Sedangkan dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran berinisial OK, dan M.

Totok mengakui bahwa penangkapan para perampok ini membutuhkan waktu lama, yakni selama 24 hari. Menurutnya, pelaku perampokan sangat lihai untuk melarikan diri. Mereka berhasil diidentifikasi, berdasarkan scientific investigation crime.

Pelaku perampokan yang pertama kali berhasil ditangkap, kata Totok adalah berinisial MJ. Dia ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat. Perencanaan perampokan ini, dimulai sejak MJ menjalani hukuman di Lapas Sragen, Jawa Tengah.



Saat itu, yang MJ mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. MJ juga yang membeli satu unit mobil yang digunakan dalam aksi pencurian, termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah. "MJ juga terlihat di CCTV saat membuka pagar," ungkap Totok.

Dari perampokan tersebut, para pelaku berhasil menggondol uang sebanyak Rp730 juta. MJ mendapat bagian sebesar Rp140 juta. Setelah menangkap MJ, polisi menangkap AJ di SPBU Jombang, Jawa Timur. AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di pos, sambil mengancam dan mengikatnya. Tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.

Pada hari berikutnya, polisi berhasil menangkap tersangka ASM di Kota Medan, saat sedang menginap di kos adiknya. Tersangka ASM mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content