Polisi dan Pemda Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Sumut ke Ombudsman

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:43 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian dan pemerintah daerah.
MEDAN - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menerima 752 laporan sepanjang 2022 lalu. Dari laporan yang masuk, pemerintah daerah (pemda) dan polisi menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan dari 752 orang yang melapor, 486 orang atau 64,6% di antaranya terkait pelayanan publik.

Sedang 266 orang atau 35,3% lagi adalah mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut.



Baca juga: Kakak Beradik di Simalungun Tewas Ditabrak Truk Barang



Abyadi menjelaskan, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan. Ia mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil.

“Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Abyadi, Rabu (11/1/2023).

Menyinggung tentang maladministrasi pelayanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, dari 146 laporan yang ditindaklanjuti hingga sampai ke tahap pemeriksaan, 40% di antaranya merupakan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut. Artinya, sangat lambat.

Kemudian, 27% di antaranya maladministrasi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan. Artinya, masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana seharusnya. Selanjutnya, 23% merupakan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Artinya, layanan yang diberikan kepada masyarakat itu tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content