Sebelum Sandera Anak, Ayah di Depok Umbar Tembakan ke Warga

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:58 WIB
Kemudian pelaku menembakkan senjata tanpa peluru tersebut ke warga. Setelah itu, pelaku menyandera anaknya sendiri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dan petugas datang untuk menyelamatkan korban.

“Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Tepat pukul 04.10 WIB kita lakukan tindakan dengan melibatkan anggota Brimob dibantu Jatanras Polda Metro Jaya. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan,” tuturnya.

Menurut Imran, Yudi memiliki riwayat menderita gangguan jiwa. “Pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah sembuh dipulangkan,” ucapnya.

Saat ini balita yang disekap oleh pelaku telah dikembalikan kepada keluarga. Adapun Yudi kini ditahan di Polres Depok. "Pelaku terancam diherat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!