Parkir di Trotoar, Puluhan Mobil Diderek Petugas di Jakarta Pusat

Rabu, 11 Januari 2023 - 14:01 WIB
Semua kendaraan yang terjaring razia parkir liar selanjutnya dibawa ke IRTI Monas. Selama belum ditebus, pengemudi ataupun pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.00 per hari.

"Kita tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, dimana pengemudi dikenakan sanksi administrasi pembayaran Rp500.000. Kalau dia tidak bayar pada hari itu, maka denda akan bertambah menjadi Rp 1 juta," tandasnya.

Jumi menyebutkan, dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat hampir semuanya didapati pelanggaran parkir liar. Sehingga, selalu saja ada kendaraan diderek tiap harinya.

"Parkir di trotoar ataupun bahu jalan yang membuat arus kendaraan tersendat pasti akan ditindak," tegasnya.

Setiap hari, kata dia, sedikitnya terdapat 20 kendaraan roda empat yang diderek petugas. Dalam kegiatan penertiban ini, petugas yang diterjunkan mulai dari Sudinhub Jakarta Pusat, Polri, dan TNI.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!