Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini 7 Keringanan yang Diberikan Pemprov Riau
Selasa, 10 Januari 2023 - 23:08 WIB
"Bebas pajak progresive. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja. Saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
“Ini sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak. Mari segera manfaatkan tujuh keringanan itu," harap mantan Bupati Siak itu.
Pergub pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kemungkinan akan diberlakukan pada bulan depan.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
“Ini sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak. Mari segera manfaatkan tujuh keringanan itu," harap mantan Bupati Siak itu.
Pergub pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kemungkinan akan diberlakukan pada bulan depan.
(nic)
tulis komentar anda