Ini 15 Pelanggaran yang Pastinya Kena Tilang
Senin, 13 Juli 2020 - 12:45 WIB
4. Menerobos jalur bus Transjakarta/busway
5. Menerobos bahu jalan
6. Sepeda motor masuk jalan tol dan jalan layang non tol
7. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukkan
8. Melebihi batas kecepatan
9. Tidak menggunakan helm
10. Tidak melengkapi kendaraan sesuai standar
11. Penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm
5. Menerobos bahu jalan
6. Sepeda motor masuk jalan tol dan jalan layang non tol
7. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukkan
8. Melebihi batas kecepatan
9. Tidak menggunakan helm
10. Tidak melengkapi kendaraan sesuai standar
11. Penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm
Lihat Juga :