Ini 15 Pelanggaran yang Pastinya Kena Tilang

Senin, 13 Juli 2020 - 12:45 WIB
4. Menerobos jalur bus Transjakarta/busway

5. Menerobos bahu jalan

6. Sepeda motor masuk jalan tol dan jalan layang non tol

7. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukkan

8. Melebihi batas kecepatan

9. Tidak menggunakan helm

10. Tidak melengkapi kendaraan sesuai standar

11. Penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!