Briptu ER Bercanda Todongkan Pistol, Ternyata Meletus Tembak Mati Warga Sipil

Senin, 09 Januari 2023 - 19:26 WIB
Korban saat itu langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun sayang nyawan korban tidak tertolong.

"Jadi niatnya bercanda mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan kawannya meninggal dunia. Hari ini tadi digelar dan oknum anggota ini ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sementara kasus ini ditangani Polres Sumba Barat dan pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!