Pelaku Pembakaran Mantan Istri dan Kekasihnya di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 09 Januari 2023 - 16:16 WIB
MR saat melihat kedua korban sempat berpindah tempat untuk membeli bensin dan korek gas. "Lalu dia membakar, artinya ada jeda waktu. Jadi tidak spontan, dia sudah merencanakan. Makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Tersangka MR melancarkan aksinya saat tengah bertugas sebagai kenek angkot. "Saat itu, MR melintas di jembatan Jelambar Aladin, Penjaringan. MR melihat mantan istrinya DW sedang duduk-duduk dengan korban SB di bangku tenda mi ayam milik orang tua DW," ujar Bobby.

Amarah MR memuncak melihat DW sedang berduaan dengan SB. "Kemudian MR berhenti di pinggir jalan kurang lebih 300 meter dari lokasi kedua korban berada. Tersangka membeli bensin Rp5.000 dengan dibungkus plastik bening," katanya.

Baca juga: Motif Istri Bakar Suami di Tangsel, Kapolres : Sakit Hati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!