Pelaku Pembakaran Mantan Istri dan Kekasihnya di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 09 Januari 2023 - 16:16 WIB
Pelaku pembakaran mantan istri siri dan kekasihnya yakni Muhammad Ridwan alias MR (44) saat gelar perkara di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Pelaku pembakaran mantan istri siri dan kekasihnya yakni Muhammad Ridwan alias MR (44) dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. MR membakar mantan istri sirinya, Dewi alias DW (38) beserta kekasihnya Sobari alias SB di pinggir Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan, MR disangkakan pasal pembunuhan berencana lantaran ada jeda waktu yang dimanfaatkan sebelum melancarkan aksinya.
Baca juga: Cemburu Jadi Motif Ridwan Bakar Hidup-hidup Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan
"Kenapa dikenakan pembunuhan berencana, karena ada jeda waktu ketika dia sedang menjadi kenek angkot kemudian melihat korban duduk berdua, ada jeda waktu," ujar Bobby di Mapolsek Penjaringan, Senin (9/1/2023).
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan, MR disangkakan pasal pembunuhan berencana lantaran ada jeda waktu yang dimanfaatkan sebelum melancarkan aksinya.
Baca juga: Cemburu Jadi Motif Ridwan Bakar Hidup-hidup Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan
"Kenapa dikenakan pembunuhan berencana, karena ada jeda waktu ketika dia sedang menjadi kenek angkot kemudian melihat korban duduk berdua, ada jeda waktu," ujar Bobby di Mapolsek Penjaringan, Senin (9/1/2023).
Lihat Juga :