Edan! Raja Ngintip di Bandung Koleksi Ratusan Foto dan Video Celana Dalam Wanita

Sabtu, 07 Januari 2023 - 12:26 WIB
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan laporan dari salah seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut, karena videonya tersebar luas di media sosial," ungkapnya.

Sementara itu, AM mengaku melakukan aksinya berawal dari iseng. Lalu dia ditantang mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming uang. Mereka juga kemudian membuat grup Telegram.

Baca: Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi

"Ada 700 foto dan 2.000 video lebih rekaman mengintip pakaian dalam. Memberinya sudah ratusan orang," tukasnya.

Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 35 KUHP Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!