Polisi Tembak Polisi, Mantan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto Divonis 12 Tahun Penjara

Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:22 WIB
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Detik-detik Penembakan Aipda Ahmad Karnain, Warga Dengar Suara Histeris



Atas vonis majelis hakim kepada terdakwa, JPU akan melakukan upaya banding.

Diketahui sebelumnya, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain (41) tewas ditembak oleh rekannya, Aipda Rudi Suryanto. Pelakunya tidak lain adalah Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!