Menteri Hadi: Sertifikat yang Diserahkan ke Masyarakat Punya Urgensi Tinggi
Jum'at, 06 Januari 2023 - 13:47 WIB
SURABAYA - Pemerintah terus membagikan sertifikat tanah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyatnya. Sertifikat tersebut dinilai mempunya nilai urgensi yang tinggi bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, bersama Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Jumat (6/1/2022).
"Sertifikat sudah ada di tangan Bapak dan Ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak-Ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas," kata Menteri Hadi Tjahjanto.
Sementara itu Hadi menjelaskan, penyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur, Jember, sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang, pada tanggal 28 Desember 2022.
"Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga," jelas Hadi.
"Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertifikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember," tambahnya.
Baca: 6 Hari Terendam Banjir, Terminal Induk Kudus Lumpuh.
Sementara Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyampaikan, penyerahan sertifikat ini harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," ucap Raja Juli.
Sertifikat ini berasal dari redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember, Jawa Timur seluas 31.117,02 Hektare.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, bersama Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Jumat (6/1/2022).
"Sertifikat sudah ada di tangan Bapak dan Ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak-Ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas," kata Menteri Hadi Tjahjanto.
Sementara itu Hadi menjelaskan, penyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur, Jember, sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang, pada tanggal 28 Desember 2022.
"Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga," jelas Hadi.
"Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertifikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember," tambahnya.
Baca: 6 Hari Terendam Banjir, Terminal Induk Kudus Lumpuh.
Sementara Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyampaikan, penyerahan sertifikat ini harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," ucap Raja Juli.
Sertifikat ini berasal dari redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember, Jawa Timur seluas 31.117,02 Hektare.
(nag)
tulis komentar anda